Traktat atau perjanjian
internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian (baik bilateral maupun multiteral) terikat pada
perjanjian yang mereka buat, mereka harus menepati janji, menaati, sering
dikenal dengan istilah Pacta Sunt Servanda. Traktat itu pula mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap
warganegara dari masing-masing negara yang melakukan perjanjian. Meskipun
traktat termasuk dalam bidang hukum internasional, tetapi traktat dapat menjadi
sumber hukum formil dari hukum tata Negara, sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi Negara-negara yang masing-masing terikat
didalamnya. Bentuknya tidak selalu tertulis, karena kemungkinan terjadi bahwa
perjanjian itu hanya diadakan pertukaran nota atau surat saja.
Dalam masyarakat internasional tidak dikenal adanya
suatu kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti yang dikenal dalam masyarakat
Negara-negara nasional. Masarakat internasional dalam bentuknya yang sekarang
merupakan suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah Negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam tatanan masyarakat internasional demikian tidak
terdapat suatu badan legislative maupun kekuasaan kehakiman dan polisional yang
dapat memaksakan kehendak masyarakat internasional sebagaiman tercantum dalam
kaidah-kaidah hukumnya. Satu-satunya sumber hukum formil bagi hukum internasional adalah ketentuan
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah
Internasional menyatakan bahwa :
“Mahkamah yang tugasnya memberi
keputusan sesuai dengan Hukum Internasional bagi perkara-perkara yang diajukan
kepadanya, Mahkamah harus menggunakan :
(a)
Perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang memuat
ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara-negara yang
bersengketa.
(b)
Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari adanya suatu kebiasaan
umum yang telah diterima sebagai hukum.
(c)
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
(d)
Keputusan-keputusan pengadilan, ajaran-ajaran para sarjana yang paling
terkemuka dari berbagai Negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan
kaedah-kaedah hukum.”
Sumber (a), (b), (c) digolongkan kepada sumber
hukum primer, sedangkan sumber (d) sebagai sumber hukum tambahan.
Perjanjian Internasional atau traktat merupakan
perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang
dituangkan dalam bentuk tertentu yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat
hukum tertentu. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.24 Tahun 2000 menyebutkan tentang
Perjanjian Internasional, bahwa :
“ Perjanjian Internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam Hukum
Internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hukum kewajiban
dibidang hukum publik.”
Konsekuensinya bagi Indonesia jika mengadakan
perjanjian dengan Negara lain maka Indonesia telah mengikatkan diri untuk
meneria hak-hak kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakannya.
Perjanjian Internasional dapat diadakan dengan
beberapa tahap pembentukan, yaitu tiga tahap pembentukan ataupun menurut dua
tahap pembentukan. Pada tiga tahap pembentukan yang dilakukan adalah
perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, sedangkan dengan dua tahap
pembentukan diadakan dengan perundingan dan penandatanganan tanpa perlu adanya
ratifikasi. Dilakukannya tiga tahap pembentukan jika dadakan untuk hal-hal yang
dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan-badan yang memiliki
hak untuk mengadakan perjanjian (contoh : treaty, perjanjian
internasional, traktat). Sedangkan tahap dua pembentuka diadakan untuk
perjanjian-perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian
yang cepat (contoh : persetujuan, agreement).
Di Indonesia perjanjian yang memerlukan
ratifikasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), disebutkan dalam Pasal 10
Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
menjelaskan bahwa :
“Pengesahan Perjanjian
Internasional dilakukan dengan Undang-Undang apabila berkenaan dengan :
(a) Masalah
politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan Negara.
(b) Perubahan
wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Republik Indonesia.
(c) Kedaulatan
atau hak berdaulat Negara.
(d) Hak asasi
manusia dan lingkungan hidup.
(e) Pembentukan
kaedah hukum baru.
(f) Pinjaman
atau hibah luar negeri.”
Sedangkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No.20
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa :
(a) Pengesahan
Perjanjian Internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaiman
dimaksud oleh Pasal 10 dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(b) Pemerintah
Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap Keputusan Presiden yang
mengesahkan suatu Perjanjian Internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
dievaluasi.
Selain Perjanjian Internasional terdapat juga
perjanjian lain antar negara, contohnya Treaty Contract, yaitu
perjanjian-perjanjian yang hanya mengakibatkan hak dan kewajiban diantara
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu saja, misalnya Perjanjian Perbatasan
Antara Republik Indonesia dengan Singapura (perjanjian khusus atau perjanjian
bilateral). Sedangkan perjanjian lain yaitu Law Making Treaty yaitu
perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi
kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan, misalnya
Konvensi Hukum Laut 1982, Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949 mengenai
Perlindungan Korban Perang (perjanjian ini bersifat umum yang disebut
perjanjian multilateral). Sedangkan jika dalam traktat multilateral tersebut
masih memungkinkan masuknya negara lain menjadi peserta, asal negara itu
menyetujui isi perjanjian yang sudah ada, maka traktat tersebut disebut traktat
kolektif.
Traktat atau perjanjian itu
terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Traktat Bilateral : Traktat atau perjanjian yang
dilakukan antara dua Negara.
b. Traktat Multilateral : Traktat atau
perjanjian yang diadakan antara lebih dari dua Negara.
c. Traktat
Kolektif/ traktat Terbuka : Traktat multilateral memberikan
kesempatan kepada Negara-negara lain yang awalnya tidak turut melakukan perjanjian untuk menjadi anggota perjanjian itu.
A. Traktat Bilateral
Traktat Bilateral yaitu apabila perjanjian
dilakukan oleh dua negara yang mengadakan hubungan antar mereka. Cdontohnya
Traktat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang
perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan criminal biasa dan kejahatan
politik.
B. Traktat multilateral
Traktat
Multilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contohnya perjanjian
kerja sama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO. Traktat Internasional atau yang disebut juga perjanjian multilateral yang
secara hukum mengikat seluruh negara yang menandatanganinya. Penandatanganan
traktat ini terbuka bagi negara-negara anggota FAO maupun diluar FAO sampai 4
November 2002, dan akan membentuk kerangka kerja yang baru dan mengikat untuk
kerjasama di bidang sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian.
Negara-negara yang meratifikasi traktat sampai tanggal tersebut akan duduk
sebagai dewan pengelola. Sampai saat ini Indonesia masih belum meratifikasi
Traktat Internasional. Dalam lapangan hukum proses pembuatan traktat atau perjanjian sampai
mengikat kedua Negara atau lebih dilakukan dengan melalui beberapa tahap yaitu:
a. Perundingan adalah pembicaraan yang diadakan
tentang masalah yang menyangkut kepentingan masing-masing Negara. Perundingan
itu merupakan tindakan persiapan untuk membuat suatu traktat.
b. Jika para pihak telah memperoleh kata sepakat, maka penetapan-penetapan
pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara,
karena naskah tersebut masih memerlukanpersetujuan lebih lanjut dari Dewan
Perwakilan Rakyat Negara masing-masing. Kemudian masing-masing Dewan Perwakilan
Rakyat masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.
(Persetujuan masing-masing Dewan Perwakila Rakyat dari pihak bersangkutan)
c. Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
masing-masing Negara kemudian dilakukan pengesahan (retifikasi) oleh
masing-masing kepala Negara.
d. Keputusan yang sudah disetujui dan ditanda tangani oleh para pihak kemudian
di umumkan.
Tujuan dari Traktat Internasional adalah sejalan
dengan konvensi keanekaragaman hayati, yaitu untuk pelestarian dan pemanfaatan
sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian secara berkesinambungan dan
pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan sumberdaya genetik secara
adil dan merata, untuk pertanian berkelanjutan dan keamanan pangan.
Multilateral
Sistem untuk Akses dan Pembagian Keuntungan
Melalui traktat, negara-negara pihak sepakat untuk membentuk sistem
multilateral yang efektif, efisien dan transparan untuk memfasilitasi akses
terhadap sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian dan pembagian
keuntungan dengan cara yang adil dan merata. Sistem multilateral ini telah
mempersiapkan lebih dari 64 tanaman utama dan hijauan untuk dapat
dipertukarkan. Dewan pengelola Traktat, yang terdiri dari Negara-negara yang
telah meratifikasi Traktat, akan menerapkan perangkat peraturan untuk akses dan
pembagian keuntungan tersebut dalam “Material Transfer Agreement” (MTA).
Sumberdaya dapat diperoleh dari sistem multilateral
pemanfaatan dan pemeliharaan dalam riset, breeding dan training. Ketika
sumberdaya tersebut dikembangkan menjadi produk komersial,maka Traktat akan
mendapatkan pembayaran sebagai bagi hasil dari keuntungan material yang
diperoleh, jika produk tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas oleh pihak
lain, untuk penelitian lebih lanjut dan breeding. Jika pihak lain dapat
menggunakannya, pembayarannya sukarela.
Traktat juga mendapatkan pembagian keuntungan dari
pemanfaatan sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian melalui pertukaran
informasi, akses dan transfer teknologi, dan pembangunan kapasitas.
Diperkirakan juga strategi pendanaan untuk memobilisasi dana untuk
kegiatan,rencana dan program untuk membantu petani kecil di negara-negara
berkembang. Strategi pendanaan juga termasuk pembagian dari keuntungan moneter
yang dibayarkan dibawah sistem multilateral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar