Selasa, 22 Januari 2013

TRAKTAT MULTILATERAL



Traktat atau perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian (baik bilateral maupun multiteral) terikat pada perjanjian yang mereka buat, mereka harus menepati janji, menaati, sering dikenal dengan istilah Pacta Sunt Servanda. Traktat itu pula mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warganegara dari masing-masing negara yang melakukan perjanjian. Meskipun traktat termasuk dalam bidang hukum internasional, tetapi traktat dapat menjadi sumber hukum formil dari hukum tata Negara, sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi Negara-negara yang masing-masing terikat didalamnya. Bentuknya tidak selalu tertulis, karena kemungkinan terjadi bahwa perjanjian itu hanya diadakan pertukaran nota atau surat saja.
Dalam masyarakat internasional tidak dikenal adanya suatu kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti yang dikenal dalam masyarakat Negara-negara nasional. Masarakat internasional dalam bentuknya yang sekarang merupakan suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah Negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam tatanan masyarakat internasional demikian tidak terdapat suatu badan legislative maupun kekuasaan kehakiman dan polisional yang dapat memaksakan kehendak masyarakat internasional sebagaiman tercantum dalam kaidah-kaidah hukumnya. Satu-satunya sumber hukum formil bagi hukum internasional adalah ketentuan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa :
“Mahkamah yang tugasnya memberi keputusan sesuai dengan Hukum Internasional bagi perkara-perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah harus menggunakan :
(a) Perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara-negara yang bersengketa.
(b) Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari adanya suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
(c) Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
(d) Keputusan-keputusan pengadilan, ajaran-ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai Negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan kaedah-kaedah hukum.”
Sumber (a), (b), (c) digolongkan kepada sumber hukum primer, sedangkan sumber (d) sebagai sumber hukum tambahan.
Perjanjian Internasional atau traktat merupakan perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang dituangkan dalam bentuk tertentu yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.24 Tahun 2000 menyebutkan tentang Perjanjian Internasional, bahwa :
“ Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam Hukum Internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hukum kewajiban dibidang hukum publik.”
Konsekuensinya bagi Indonesia jika mengadakan perjanjian dengan Negara lain maka Indonesia telah mengikatkan diri untuk meneria hak-hak kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakannya.
Perjanjian Internasional dapat diadakan dengan beberapa tahap pembentukan, yaitu tiga tahap pembentukan ataupun menurut dua tahap pembentukan. Pada tiga tahap pembentukan yang dilakukan adalah perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, sedangkan dengan dua tahap pembentukan diadakan dengan perundingan dan penandatanganan tanpa perlu adanya ratifikasi. Dilakukannya tiga tahap pembentukan jika dadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan-badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (contoh : treaty, perjanjian internasional, traktat). Sedangkan tahap dua pembentuka diadakan untuk perjanjian-perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat (contoh : persetujuan, agreement).

Di  Indonesia perjanjian yang memerlukan ratifikasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), disebutkan dalam Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa :
“Pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang-Undang apabila berkenaan dengan :
(a) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan Negara.
(b) Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Republik Indonesia.
(c) Kedaulatan atau hak berdaulat Negara.
(d) Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
(e) Pembentukan kaedah hukum baru.
(f) Pinjaman atau hibah luar negeri.”

Sedangkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No.20 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa : 
(a) Pengesahan Perjanjian Internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaiman dimaksud oleh Pasal 10 dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(b) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap Keputusan Presiden yang mengesahkan suatu Perjanjian Internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Selain Perjanjian Internasional terdapat juga perjanjian lain antar negara, contohnya Treaty Contract, yaitu perjanjian-perjanjian yang hanya mengakibatkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu saja, misalnya Perjanjian Perbatasan Antara Republik Indonesia dengan Singapura (perjanjian khusus atau perjanjian bilateral). Sedangkan perjanjian lain yaitu Law Making Treaty yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan, misalnya  Konvensi Hukum Laut 1982, Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang (perjanjian ini bersifat umum yang disebut perjanjian multilateral). Sedangkan jika dalam traktat multilateral tersebut masih memungkinkan masuknya negara lain menjadi peserta, asal negara itu menyetujui isi perjanjian yang sudah ada, maka traktat tersebut disebut traktat kolektif.

Traktat atau perjanjian itu terdiri dari beberapa macam, yaitu:

a.        Traktat Bilateral   : Traktat atau perjanjian yang dilakukan antara dua Negara.
b.      Traktat Multilateral : Traktat atau perjanjian yang diadakan antara lebih dari dua Negara.
c.       Traktat Kolektif/ traktat Terbuka : Traktat multilateral memberikan kesempatan kepada Negara-negara lain yang awalnya tidak turut melakukan perjanjian untuk menjadi anggota perjanjian itu.

A.    Traktat Bilateral

Traktat Bilateral yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara yang mengadakan hubungan antar mereka. Cdontohnya Traktat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan criminal biasa dan kejahatan politik.


B.     Traktat multilateral

Traktat Multilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contohnya perjanjian kerja sama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO. Traktat Internasional atau yang disebut juga perjanjian multilateral yang secara hukum mengikat seluruh negara yang menandatanganinya. Penandatanganan traktat ini terbuka bagi negara-negara anggota FAO maupun diluar FAO sampai 4 November 2002, dan akan membentuk kerangka kerja yang baru dan mengikat untuk kerjasama di bidang sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian. Negara-negara yang meratifikasi traktat sampai tanggal tersebut akan duduk sebagai dewan pengelola. Sampai saat ini Indonesia masih belum meratifikasi Traktat Internasional. Dalam lapangan hukum proses pembuatan traktat atau perjanjian sampai mengikat kedua Negara atau lebih dilakukan dengan melalui beberapa tahap yaitu:
a.    Perundingan adalah pembicaraan yang diadakan tentang masalah yang menyangkut kepentingan masing-masing Negara. Perundingan itu merupakan tindakan persiapan untuk membuat suatu traktat.
b.   Jika para pihak telah memperoleh kata sepakat, maka penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukanpersetujuan lebih lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat Negara masing-masing. Kemudian masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut. (Persetujuan masing-masing Dewan Perwakila Rakyat dari pihak bersangkutan)
c.    Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing Negara kemudian dilakukan pengesahan (retifikasi) oleh masing-masing kepala Negara.
d.   Keputusan yang sudah disetujui dan ditanda tangani oleh para pihak kemudian di umumkan.


Tujuan dari Traktat Internasional adalah sejalan dengan konvensi keanekaragaman hayati, yaitu untuk pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian secara berkesinambungan dan pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan sumberdaya genetik secara adil dan merata, untuk pertanian berkelanjutan dan keamanan pangan.

Multilateral Sistem untuk Akses dan Pembagian Keuntungan

Melalui traktat, negara-negara pihak sepakat untuk membentuk sistem multilateral yang efektif, efisien dan transparan untuk memfasilitasi akses terhadap sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian dan pembagian keuntungan dengan cara yang adil dan merata. Sistem multilateral ini telah mempersiapkan lebih dari 64 tanaman utama dan hijauan untuk dapat dipertukarkan. Dewan pengelola Traktat, yang terdiri dari Negara-negara yang telah meratifikasi Traktat, akan menerapkan perangkat peraturan untuk akses dan pembagian keuntungan tersebut dalam “Material Transfer Agreement” (MTA).
Sumberdaya dapat diperoleh dari sistem multilateral pemanfaatan dan pemeliharaan dalam riset, breeding dan training. Ketika sumberdaya tersebut dikembangkan menjadi produk komersial,maka Traktat akan mendapatkan pembayaran sebagai bagi hasil dari keuntungan material yang diperoleh, jika produk tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas oleh pihak lain, untuk penelitian lebih lanjut dan breeding. Jika pihak lain dapat menggunakannya, pembayarannya sukarela.
Traktat juga mendapatkan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumberdaya genetik tanaman pangan dan pertanian melalui pertukaran informasi, akses dan transfer teknologi, dan pembangunan kapasitas. Diperkirakan juga strategi pendanaan untuk memobilisasi dana untuk kegiatan,rencana dan program untuk membantu petani kecil di negara-negara berkembang. Strategi pendanaan juga termasuk pembagian dari keuntungan moneter yang dibayarkan dibawah sistem multilateral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar